KPK Periksa Lima Anggota DPRD Jabar, Ada Apa Ya?

- 26 Januari 2021, 11:35 WIB
Logo KPK. Lembaga antirasuah itu hari ini, Selasa 26 Januari 2021 memeriksa lima anggota DPRD Jabar.
Logo KPK. Lembaga antirasuah itu hari ini, Selasa 26 Januari 2021 memeriksa lima anggota DPRD Jabar. /Foto: Twitter @KPK_RI/

Baca Juga: Isu Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang, MUI Sumbar: Tokoh di Jakarta Begitu Gampang Menuduh Intoleran

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp 8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Tokoh Mujahidin Indonesia Abu Jibril Meninggal Dunia

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x