"Persoalan pertama yang harus diselesaikan adalah melakukan kajian risiko dan itu wajib dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Eko menuturkan, setidaknya kajian risiko bencana harus diperbarui sekali dalam lima tahun atau setiap kali bencana. "Tapi itu belum dilakukan cukup baik sesuai yang diamanahkan undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Inalillahi, Kang Pipit Preman Pensiun Tutup Usia
Itu mengakibatkan rencana penanggulangan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ke depan kajian risiko harus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya mitigasi bencana.***