Sistem Peringatan Dini Longsor di Indonesia Belum Merata di Berbagai Daerah

- 29 Januari 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi longsor.
Ilustrasi longsor. /Iman Fathurohman/Kabar Banten

"Persoalan pertama yang harus diselesaikan adalah melakukan kajian risiko dan itu wajib dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.

Eko menuturkan, setidaknya kajian risiko bencana harus diperbarui sekali dalam lima tahun atau setiap kali bencana. "Tapi itu belum dilakukan cukup baik sesuai yang diamanahkan undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Inalillahi, Kang Pipit Preman Pensiun Tutup Usia

Itu mengakibatkan rencana penanggulangan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ke depan kajian risiko harus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya mitigasi bencana.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah