Bikin Merinding, Pemotor di Kota Bandung Nyaris Tertabrak Kereta Api

- 30 Januari 2021, 22:37 WIB
Foto ilustrasi kereta api.*
Foto ilustrasi kereta api.* /PT KAI

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Tembus 2 Juta Kasus Covid-19 Dua Bulan dari Sekarang, Jika...

"Sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain...," lanjut akun tersebut.

Di cuitan lainnya, akun @EdanSepurID juga mengingatkan soal ancaman hukuman jika menganggu perjalanan kereta api.

"...untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)," terang akun tersebut.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Soroti Kasus Abu Janda Soal 'Islam Arogan': Dia Aman Sampai Matinya

Sebagai penutup, akun @EdanSepurID berharap masih bisa bertemu dengan pemotor yang nekat merobos pintu perlintasan kerepa api.

Baca Juga: Indonesia Disarankan Lockdown Seperti China dan Vietnam untuk Atasi Pandemi, Pakar: PPKM Tak Efektif

"Dan ingat, Pintu Perlintasan adalah Alat Bantu untuk mengamankan Perjalanan Kereta Api. Semoga pemotor trail tsb segera sadar, dan sampai bertemu hari sabtu depan (6/2) di JPL Jl. Laswi," tutupnya.

Sejumlah warganet pun mengomentari video tersebut.

"Padahal mah cenah katabrak paeh sakalian meh jadi contoh kanu lain (padahal mah biar ketabrak meninggal bisa jadi contoh untuk yang lain)," tulis warganet.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah