Libur Nataru, Pengguna Jasa Kereta Api Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 21:27 WIB
Pelaksanaan layanan Rapid Tes di Stasiun Kereta Api.
Pelaksanaan layanan Rapid Tes di Stasiun Kereta Api. /Humas PT KAI

GALAMEDIA - Selama masa libur natal dan tahun baru, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa, diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Termasuk Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kutip Ayat Alquran Sambil Menyindir, Haikal Hassan: CCTV Allah Gak Pernah Rusak

"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo di Kota Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Menurutnya setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Baca Juga: Petinggi PKPI Tawarkan Solusi Soal FPI, Teddy Gusnaidi: Jadikan Saja Seperti PKI, Selesai

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x