Insentif Tenaga Kesehatan Hendak Disunat, PKS Nilai Menyakiti Tenaga Kesehatan

- 4 Februari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan.
Ilustrasi Tenaga Kesehatan. /Pixabay/@Tumisu

Pada forum yang sama, Komis IX DPR RI mendesak Menteri Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait pembatalan pemangkasan itu.

Pemangkasan itu sendiri, tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah