Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Bandung, Jubir Pemohon: Bagian Pendidikan Politik

- 5 Februari 2021, 18:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

Menurut pria yang akrab disapa Darus itu, pelanggaran hukum yang paling disoroti yaitu mengenai ketidaktelitian KPU Kabupaten Bandung yang terkesan melakukan pembiaran dan meloloskan visi dan misi paslon nomor urut tiga.

Padahal, visi dan misi paslon nomor urut tiga, sangat sarat memuat sejumlah pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada. Salah satunya menjanjikan uang kepada masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat.

"Sehingga tentu saja berdampak pada perolehan suara atau pemenangan pilkada oleh paslon nomor tiga," ucap dia.

Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini

Darus beranggapan bahwa MK bukanlah mahkamah kalkulator yang hanya menghitung kesesuaian perolehan dari versi resmi versus versi penggugat.

Jauh lebih dari itu, MK akan mengadili kemungkinan kecurangan sistemik yang berdampak pada perolehan suara yang dianggap tidak benar atau cacat hukum.

"Makanya kami tempuh langkah ke MK agar diperoleh kepastian bagi semua pihak. Tentunya nanti hasil MK harus diterima," jelasnya.

Jika memenuhi syarat dan gugatan dikabulkan MK, Darus menyebut, maka berbagai kemungkinan hasil keputusan bisa terjadi. Termasuk dibatalkannya hasil penetapan pemenangan Pilkada oleh KPUD Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah