Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Bandung, Jubir Pemohon: Bagian Pendidikan Politik

- 5 Februari 2021, 18:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

GALAMEDIA - Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam tahapan sanggahan termohon.

Sidang kedua tersebut berlangsung secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021 lalu. Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung sebelumnya digelar pada 26 Januari 2021.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh paslon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon.

Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan: Selamat Jalan, Beristirahat dalam Damai

Mereka menggugat atas dasar dugaan proses pilkada yang cacat hukum kepada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung selaku termohon dan paslon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selaku terkait.

Menangapi hal itu, Juru Bicara Pemohon, Dadang Rusdiana menuturkan, gugatan yang dilakukan oleh pemohon merupakan bagian dari pendidikan politik yang sehat.

"Jadi, memang setiap proses politik pilkada pasti ada saja sisi-sisi pelanggaran hukum. Gugatan yang dilakukan ini memang bagian dari pendidikan politik," kata Dadang Rusdiana saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: MUI Nyatakan Siswi Muslimah Harus Dipaksa Berjilbab, KH Cholil Nafis: Jangan Sedikit-sedikit Intoleran

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x