GALAMEDIA - Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam tahapan sanggahan termohon.
Sidang kedua tersebut berlangsung secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021 lalu. Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung sebelumnya digelar pada 26 Januari 2021.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh paslon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon.
Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan: Selamat Jalan, Beristirahat dalam Damai
Mereka menggugat atas dasar dugaan proses pilkada yang cacat hukum kepada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung selaku termohon dan paslon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selaku terkait.
Menangapi hal itu, Juru Bicara Pemohon, Dadang Rusdiana menuturkan, gugatan yang dilakukan oleh pemohon merupakan bagian dari pendidikan politik yang sehat.
"Jadi, memang setiap proses politik pilkada pasti ada saja sisi-sisi pelanggaran hukum. Gugatan yang dilakukan ini memang bagian dari pendidikan politik," kata Dadang Rusdiana saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat 5 Februari 2021.