"Treatmentnya yakni harus sesuai dengan tata kelola, tranparansi, accountability, responsibility, independen bisa dijaga dan dikawal. Itu yang gue minta arahan ke temen-temen," katanya.
Mantan Wakil Gubernur DKi Jakarta ini menyampaikan, dirinya harus mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan kepada peraturan kebijakan terkait.
Sebagian besar harta kekayaan Sandiaga Uno beredar di Surat Berharga. Dirinya mengakui hal itu dan saat ini sedang mengalami fluktuasi naik turun karena imbas dari pandemi Covid-19.
"Untuk gue, karena 90 persen dari pada aset itu ada di surat berharga. Kemarin naik turun karena Covid, dan ini tetep harus dilaporkan sesuai undang-undang tertentu," ujarnya.***