GALAMEDIA – Pemerintah akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada satu kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan digelar tahun 2021.
Kendati demikian, belum ada informasi resmi dan regulasi mengenai kepastian kapan akan dibuka dan mekanisme apa yang akan digunakan.
Baca Juga: 8 Amalan Ini Masih Bisa Dilakukan Saat Muslimah Sedang Haid
Sementara itu, khusus untuk seleksi PPPK Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan terkait gambaran syarat bagi peserta yang akan mendaftar PPPK 2021.
Perlu diketahui, bahwa seleksi PPPK memang hanya diperuntukkan bagi guru atau pendidik di lingkungan Kemendikbud.
Dilansir dari laman resmi kemendikbud, pada 2021 ini akan dilakukan seleksi untuk guru melalui PPPK, adapun jumlah yang dibutuhkan pada seleksi ini adalah sebanyak 1 juta sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Penampakan Abu Janda Saat Bertemu denga Natalius Pigai, Islah?
Pada informasi yang disampaikan oleh Mendikbud itu, setidaknya terdapat dua kriteria untuk mengikuti seleksi ini yaitu
1. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang tercatat di Dapodik
2. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.
Baca Juga: Cek KIS di Link Ini Sekarang, Pemerintah Sudah salurkan BST Rp300 Ribu
Disamping kedua syarat utama tersebut, rupanya masih banyak yang bingung dan belum tahu apa perbedaan antara CPNS dan PPPK yang akan digelar 2021 ini.
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK 2021 khususnya PPPK Guru atau yang diselenggarakan oleh Kemendikbud:
1. Gaji dan Tunjangan
Dari segi gaji dan tunjangan, rupanya antara PNS dan PPPK memperoleh gaji dan tunjangan yang sama, karena memang gaji yang berlaku bagi PPPK sama dengan yang diberlakukan untuk PNS.
2. Fasilitas
Pada sisi ini, PNS dan PPPK terdapat perbedaan, bagi PNS mereka akan mendapatkan dana pensiun atau jaminan hari tua, sementara untuk PPPK tidak, mengenai ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014.
3. Status Pegawai
Sifat kepegawaian antara PNS dan PPPK sangat berbeda, PNS merupakan status kepegawaian yang melekat sampai masa pensiun atau berakhirnya masa kerja, namun untuk PPPK statusnya kontrak atau dengan perjanjian dan akan berakhir dengan kurun waktu tertentu (minimal satu tahun)
Baca Juga: Cashflow Dana Jaminan Sosial Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik
4. PPPK Tidak Akan Otomatis Menjadi PNS
Karena menempuh sistem rekrutmen dan mekanisme yang berbeda, makan PPPK tidak akan serta merta mnenjadi PNS ketika sudah lulus, jika ingin menjadi PNS maka harus menempuh mekanisme yang sama seperti seleksi PNS.
5. Usia Pelamar
Jika selama ini untuk mengikuti seleksi CPNS memiliki batasan usia yaitu maksimal berusia 35 tahun, sedangkan PPPK sebaliknya. PPPK tidak berlaku batas maksimal usia bagi pendaftar.
6. Pemberhentian Masa Kerja
Jika PNS diberhentikan secara hormat pada saat masa pensiun tiba, tetapi untuk PPPK berlaku pemberhentian apabila masa perjanjian telah habis.
Itulah beberapa perbedaan yang substansial antara PNS dan PPPK, untuk mendaftar sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu seleksi mana yang paling sesuai, karena pada pendaftar tidak bisa mengikuti seleksi keduanya sekaligus.***