Penyebab Meninggalnya Ustadz Maaher Akhirnya Terungkap! Begini Penjelasan Mabes Polri

- 8 Februari 2021, 23:25 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (2) meninggal dunia di Rutan Polri, hari ini, Senin, 8 Februari 2021.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (2) meninggal dunia di Rutan Polri, hari ini, Senin, 8 Februari 2021. /FOTO: Pikiran Rakyat/

GALAMEDIA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (2) meninggal dunia di Rutan Polri, hari ini, Senin, 8 Februari 2021.

Sejumlah pihak mendesak agar Polri mengungkap penyebab meninggalnya Ustadz Maaher. Salah satunya datang dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

"Ust Maaher wafat di rutan Mabes Polri. InnaaliLlahiwainnaailaiHi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak Kepolisian memberikan penjelasan terbuka(transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ust Maher," begitu pinta HNW lewat akun Twitter pribadinya, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Polri, HNW: Polisi Penting Beri Penjelasan Agar Tak Jadi Fitnah

Tak perlu waktu lama, Polri pun memberikan penjelasan terkait penyebab meninggalnya Ustadz Maaher.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengungkap semuanya.

"Benar, (meninggal) karena sakit," ujar Rusdi, Senin, 8 Februari 2021 malam, dilansir Antara.

Meski begitu, Rusdi tidak menjelaskan sakit yang diderita Soni Eranata.

Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni mengkonfirmasi meninggalnya klien dia.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Berikut 6 Cara Membuat Akun di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju.

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Berkas tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

Baca Juga: Mungkinkah Gibran Melawan Anies di Pilgub DKI? Refly Harun: Karena Gibran Anak Jokowi, Semua Bisa Terjadi

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik. Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo ke Anies: Ini Jakarta Banjir atau Kebanjiran? Mau Mencap Aku Cebong Monggo

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah