Innalillahi, Ustadz Maaher Wafat di Tahanan Mabes Polri

- 8 Februari 2021, 21:24 WIB
Ustadz Maheer
Ustadz Maheer /Instagram.com/@ustadmaaheratthuwailibi



GALAMEDIA - Innalillahi Wainnailaihi Roji'un Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021.

Kini jenazah Ustaz Maaher dikabarkan tengah berada di RS Polri Kramat Jati. Ustadz Maaher wafat sekitar pukul 19.00 WIB tadi.

Hal tersebut diungkapkan eks pengacara FPI, Aziz Yanuar. "Iya betul," katanya, Senin 8 Februari 2021.

Aziz juga mengungkapkan kondisi terakhir, tersangka kasus ujaran kebencian itu. Menurutnya, Ustaz Maaher sakit kulit parah dan sudah memakai popok karena kondisinya.

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro pun membenarkan kabar duka tersebut.

"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujarnya.

Baca Juga: Eks Petinggi FPI Ditahan Termasuk Ahmad Shabri Lubis, Ferdinand Hutahaean: Di Dalam Dingin Apa Gerah?

Jenazah Ustaz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.

"Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Ba'da Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," terangnya.

Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapat perawatan.

"Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan."

"Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," tandasnya.

Baca Juga: Tak Gentar Seret Petinggi Barcelona, Marah Besar Dipermalukan Bocoran Megakontrak Messi Siapkan Balasan

Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu.

Di dalam tahanan, Ustadz Maaher sempat mengeluhkan sakit. Dia kemudian dibantarkan ke RS Polri.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x