Staf Ahli Menteri Menyatakan Seharusnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi Tak Langsung Ditahan Polisi

- 7 Desember 2020, 10:53 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. /Twitter @ustadzmaaher


GALAMEDIA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Soni Erana selaku pemilik akun twitter @ustadzmaaher_ mencuit disertai oleh foto kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya, 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto menilai penahanan Soni Eranata berpotensi salah dalam menerapkan UU ITE.

 Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto.
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto. Twitter


Disebutkan, mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan itu sanksi pidananya maksimal 4 tahun. Artinya, Ustadz Maaher seharusnya tidak langsung ditahan. Sebab, ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun.

Baca Juga: Refly Harus Sebut Penguasa Malah Sibuk Urus Soal Habib Rizieq Bukannya Serius Perangi Korupsi

Sesuai Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan tersangka ditahan jika terancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Soni Eranata itu ngawur dan menyakitkan. Tapi menahan dia berpotensi salah dalam terapkan UU ITE,” tulis Henry Subiakto melalui akun Twitter @henrysubiakto, Senin 7 Desember 2020.

Henry menilai, Maaher boleh saja ditahan jika dia melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan itu sanksi pidana maksimal 4 tahun. Belum lagi penghinaan itu harus ada unsur menuduh. Kecuali ada perbuatan lain yang kena pidana di atas 5 tahun,” tandas profesor yang sering menjadi saksi ahli kasus ITE ini.


Henry mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang melaporkan orang lain dengan dalih melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2.

Baca Juga: Jerat Sang Bendahara, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Bansos Covid-19 ke PDI Perjuangan

“Jangan dikit-dikit melaporkan orang agar dihukum dengan dalih melanggar psl 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran kebencian,” kata Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) ini.

“Pasal ini baru bisa dipakai jika ada unsur mengajak atau menghasut orang lain untuk membenci/memusuhi individu atau kelompok orang berdasar SARA. Tidak bisa hanya karena perasaan,” jelasnya.

Sebelumnya Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Ustadz Maaher terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Disebut Gagal Pimpin Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden Jokowi Didesak Untuk Akui Kesalahannya

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

“Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE,” kata Awi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x