Bantuan UMKM Rp2,4 juta Bakal Segera Cair, Simak Cara Mendapatkannya Disini

- 9 Februari 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai.
Ilustrasi bantuan sosial tunai. /PIXABAY

GALAMEDIA - Pemerintah hingga saat ini terus menyalurkan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang masih disalurkan hingga Februari 2021 ini yakni bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank BRI.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini maka perlu memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Efek Berbahaya Memakai Headphone Terlalu Lama

Untuk cara mengetahuinya sangat mudah, simak langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Apabila nama Anda tercantum di laman tersebut maka Anda lolos dan berhak menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
3. Selanjutnya segera hubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Deretan Film Romantis yang Cocok Ditonton saat Hari Valentine

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor NIK KTP
3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

Baca Juga: LBH Tuding Ada Pelanggaran HAM Dalam Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Sebelumnya BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Ali Mochtar Ngabalin: Allahu Akbar Tuhan Maha Dahsyat

1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri.
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x