Gila! Korea Utara Danai Program Rudal Nuklir Rp 4,2 Triliun yang Dicuri Melalui Peretasan Dunia Maya

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Rudal balistik terbaru Korea Utara.
Rudal balistik terbaru Korea Utara. /Foto: KCNA / NK News/

Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006. Sanksi tersebut telah diperkuat oleh 15 anggota Dewan Keamanan selama bertahun-tahun dalam upaya untuk memotong dana bagi program rudal nuklir dan balistik Pyongyang.

Baca Juga: Diam-diam, Lima Terpidana Kasus Terorisme Dihukum Gantung

Para pemantau PBB menilai bahwa pada 2020 para peretas yang terkait dengan Korea Utara "terus melakukan operasi terhadap lembaga keuangan dan lembaga penukaran mata uang virtual untuk menghasilkan pendapatan" guna mendukung program nuklir dan misil Korut.

"Menurut salah satu negara anggota, total pencurian aset virtual Korea Utara, dari 2019 hingga November 2020, bernilai sekitar 316,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun," kata laporan itu.

Pada 2019, pengawas sanksi melaporkan bahwa Korea Utara menghasilkan setidaknya 370 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,1 triliun dengan mengekspor batu bara, yang dilarang berdasarkan sanksi PBB.

 

Tetapi tahun lalu, mereka mengatakan pengiriman batu bara tampaknya sebagian besar telah ditangguhkan sejak Juli 2020.

Negara Asia yang terisolasi itu memberlakukan penguncian ketat tahun lalu di tengah pandemi virus corona yang telah memangkas perdagangan, menurunkan ekonomi yang sudah dibebani oleh sanksi internasional.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x