Catat! Ini Persyaratan WNA dan WNI yang Diperbolehkan Masuk dan Keluar Indonesia saat Masa Pandemi

- 11 Februari 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi bandara di Indonesia.
Ilustrasi bandara di Indonesia. /Aditya Pradana Putra/Antara


GALAMEDIA – Satuan Tugas Penganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protkol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut terbit pada Selasa, 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional merupakan seseorang yang melakukan perjalanan dari lur negeri selama 14 hari terakhir.

 

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Kamis, 11 Februari 2021 Ada yang Naik juga Turun, Antam 2 Gram Rp1.911.000

Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan masuk setelah melakukan perjalanan luar negeri, namun dengan tetap patuh mengikuti protokol kesehatan ketat.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk wilayah Indonesia, tetapi dengan beberapa syarat pengecualian di antaranya:

1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tiba-tiba Posting Karangan Bunga AHY dan Moeldoko, Maksudnya Apa Ya?

2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Syarat lain yang diberlakukan kepada WNI maupun WNA yakni diharuskan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal tujuan yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan melalui pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Bagian ini diperuntukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga: Tentara Pemberontak Timor Leste Pimpinan Mayor Alfredo Serang Rumah Presiden pada 11 Februari 2008

Bagi WNI di luar kriteria tersebut, termasuk WNA, maka harus menjalani karantina di tempat yang telah diakomodasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Perwakilan atau diplomat asing beserta keluarganya diperbolehkan melakukan karantina di tempat masing-masing selama 5 x 24 jam.

Jika hasil tes RT-PCR positif saat di bandara, maka bagi WNI akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya dari pemerintah, namun untuk WNA biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga: Dramatis, Everton Lolos ke Perempat Final Piala FA Setelah Kalahkan Tottenham 5-4

WNA yang tidak mampu membayar biaya karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka akan diminta pertanggungjawaban kepada sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang telah memberinya izin.

Pasca karantina 5 x 24 jam selesai, WNI dan WNA diharuskan kembali melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR. Jika hasil negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan anjuran tetap melakukan karantina selama 14 hari. Bagi yang hasilnya positif, dirawat di rumah sakit.

Surat Edaran tersebut tidak berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah