JPKL Akan Terus Mengedukasi Masyarakat Tentang Bahayanya BPA

- 11 Februari 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi botol galon
Ilustrasi botol galon /png.com

Tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015 - 480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan.

Baca Juga: Libur Imlek di Rumah Saja? Ini Film yang Bisa Menemanimu Selama Imlek Bersama Keluarga

“Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita,” terang Roso.

Tahun 2010, BPOM mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat. “Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019. Harusnya maju bukan mundur, " ujar Roso.

Masih menurut penjelasan Roso, tahun 2013, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA berdampak buruk terhadap organ reproduksi manusia.

Baca Juga: Viral Video Mesum Mirip Artis, Gabriella Larasati Kunci Kolom Komentar Medsosnya

Tentang bahaya BPA sudah jelas. Botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan mengandung BPA. Pertanyaannya kenapa di galon guna ulang masih ada toleransi BPA bagi bayi, dan janin pada ibu hamil. Padahal semestinya tetap free BPA,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah