GALAMEDIA - Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tetap memandang perlu pemberian label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Perlunya pemberian label tersebut selain merujuk pada hasil penelitian juga terkait dengan berbagai kebijakan sejumlah Negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA untuk kemasan makanan dan minuman.
Demikian antara lain pandangan yang mengemuka dalam pertemuan antara Pengurus Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Kata Insecure Jadi Trend Kamum Milenial, Jika Alami Insecure, Usir dengan 4 Langkah Ajaib Ini
Dalam pertemuan tersebut, pihak JPKL diwakili Ketua Umum JPKL, Roso Daras, serta didampingi Teguh Yuswanto, selalu Sekretariat Jenderal JPKL. Dari pihak (BPOM), diwakili Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra. Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia, beserta Staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL,” ujar Roso Daras.
Pertemuan tersebut, kata Roso, sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA.
Baca Juga: Dorong Penurunan Stunting PERGIZI PANGAN Indonesia Luncurkan Cek Status Gizi Online
Pihaknya, kata Roso, langsung menyampaikan usulannya, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon pakai ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil