GALAMEDIA – Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia selama pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Kampus Mengajar.
Program Kampus Mengajar ini resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Senin 9 Februari 2021 melalui kanal youtube Kemdikbud RI.
Dalam hal ini, mahasiswa dilibatkan dalam memberikan kontribusi langsung bagi pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Twitternya, Iwan Fals : Dikit-Dikit Lapor, Capek Dong
Program Kampus Megajar ini dikonversikan dengan jumlah SKS sampai dengan 12 SKS.
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar juga akan mendapatkan keringinan biaya Uang Kuliah Tunjangan serta mendapat bantuan biay hidup.
Dilansir Galamedia dari akun intagram @kemdikbud.ri berikut ketentuan dari penyelenggaraan Program Kampus Mengajar:
Baca Juga: Terkait Lawakan Komika Ridwan, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Anak Dijadikan Bahan Lelucon
1. Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah Sekolah Dasar (SD) terakreditasi C, terutama yang berada di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T)