JK Bertanya dan Presiden Menjawab, Ini Cara Mengkritik Agar Tidak Dipolisikan Berdasarkan Undang-Undang  

- 14 Februari 2021, 15:46 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Setpres RI

GALAMEDIA - Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo sesuai dengan sumpah beliau pada periode ke 2 di depan MPR, selalu tegak lurus dengan uud 1945 dan peraturan perundang undangan. 

Terkait dengan pertanyaan bapak Jusuf Kala (JK), tentang bagaimana cara mengkritik agar tidak dipolisikan. 

Melalui postingan Instagram @fajroelrachman Juru Bicara Kepresidenan, Fajroel Rachman hari minggu dini hari, tanggal 14 Februari 2021. Presiden menyampaikan peraturan mengkritik berdasarkan Undang Undang 1945. 

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelontorkan Rp35,35 Miliar Untuk Perbaiki Rutilahu di Sumedang

Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu membaca dan mempelajari:

 1 . UUD 1945 pasal 28 3 ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan beraserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Pasal 28 C. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan uu dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan, atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, kemanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. 

Baca Juga: Libur Imlek, Wisatawan Luar Jabar yang Datang ke Pangandaran Tidak Bawa Rapid Antigen Diputarbalikan

Kemudian jika anda ingin mengkritik melalui media digital. Maka perlu membaca dan menyimak UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x