Tol Cipali Ambles, Komisi V Tunggu Petunjuk Tim Ahli

- 15 Februari 2021, 19:54 WIB
Jalan Tol Cikampek Palimanan (Cpali) Amblas di KM 22, sepanjang kurang lebih 100 meter, petugas berlakukan contrafllow
Jalan Tol Cikampek Palimanan (Cpali) Amblas di KM 22, sepanjang kurang lebih 100 meter, petugas berlakukan contrafllow /tangkap layar wahtsapp



GALAMEDIA - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan adanya ketetapan tim penilai ahli untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab terkait peristiwa amblesnya ruas jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta.

“Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin, 15 Februari 2021.

Menurutnya, istilah yang tepat sesuai regulasi terkait peristiwa tersebut adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.

Baca Juga: Sempat di Jual ke Tukang Rongsokan, Belasan Granat Nanas Aktif Ditemukan Saat Warga Bikin Septic Tank

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini juga mengingatkan, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. Maka dalam hal ini, pengguna Jasa dan atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab.

“Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa, meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya,” ungkapnya.

Di ruas Tol Cipali KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2/2021). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Realitis?

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta, Rabu (10/2/2021) lalu.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x