Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Mohamad Muraz: Pemilu 2024 Bisa Lebih Parah dari 2019

- 16 Februari 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Pemil.
Ilustrasi Pemil. /PRFM

Menanggapi hal tersebut, semua partai politik (parpol) yang mendukung pemerintah di DPR resmi bersepakat untuk melanjutkan diskusi terkait revisi UU Pemilu.

Dari kesepakatan tersebut, Pimpinan DPR resmi menambahkan UU Pemilu ke dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021.

Salah satu hal penting dalam revisi UU Pemilu adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dinormalisasi pada 2022 dan 2023.

Belakangan, sikap mereka berubah dan mereka pun resmi dengan suara bulat untuk menolak diskusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Namun, masih terdapat dua parpol yang ingin UU tersebut direvisi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Sinopsis Episode 2 Drama Korea Oh My Ghost di NET TV: Apa yang Membuat Bong-Sun Menjadi Agresif?

Menanggapi hal tersebut, Muraz menilai jika parpol-parpol tersebut tidak konsisten dengan komitmen mereka untuk merevisi UU Pemilu.

Kemudian Muraz memberi saran agar UU ini sebaiknya ditinjau kembali.

Selain itu, dia juga meminta agar Pilkada dilaksanakan secara terpisah dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka pada menolak? Ada apa? RUU Pemilu ini sebaiknya ditinjau kembali. Pilkada sebaiknya tetap terpisah dengan Pilpres dan Pileg....," ujar Muraz yang dikutip Galamedia dari Akun Twitter Partai Demokrat, @Pdemokrat, 12 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x