PPnBM 0 Persen Berlaku Maret 2021, Mantan Menteri ESDM: Makin Mewah Makin Besar Diskonnya

- 16 Februari 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi mobil mewah.
Ilustrasi mobil mewah. /Santa3 / pixabay

GALAMEDIA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu menilai penerapan kebijakan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan mewah.

"Makin mewah makin besar diskonnya, mobil golf diskonnya juga besar. Silakan publik menilai," ujar Said yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, 16 Februari 2021.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, pemerintah berencana akan menghapuskan PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Vaksinasi Merupakan Wujud Pengamalan Pancasila

Rencana ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada pertumbuhan industri otomotif yang semakin terhambat akibat adanya pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana tersebut akan berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga tahap yakni Maret hingga Mei untuk tahap pertama (100%), Juni hingga Agustus untuk tahap kedua (50%), dan September hingga November untuk tahap ketiga (25%).

Tarif PPnBM ini dimulai dari angka 10% hingga 125%. Pertama, tarif PPnBM 10% berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas 10 hingga 15 belas orang selain sedan dengan mesin 1.500 cc dan transmisi 4x2.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kanal YouTube untuk Belajar UTBK SBMPTN, Matematika, hingga Bahasa Inggris

Kedua, tarif PPnBM 20% berlaku untuk kendaraan selain sedan dengan mesin 1.500 hingga 2.500 cc dan transmisi 4x2 dan 4x4 baik itu dengan mesin diesel maupun non-diesel.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut harus memiliki double cabin dengan berat maksimal lima ton.

Ketiga, tarif PPnBM 30% berlaku untuk sedan dan station wagon dengan mesin maksimal 1.500 cc dan transmisi 4x4.

Keempat, tarif PPnBM 40% berlaku untuk kendaraan dengan mesin 2.500 hingga 3.000 cc dan transmisi 4x4.

Baca Juga: Fiki Naki dan Dayana Bertengkar, Insta Story Dayana: Orang Waras Akan Paham

Kelima, tarif PPnBM 50% berlaku untuk kendaraan khusus golf.

Keenam, tarif PPnBM 60% berlaku untuk sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500 cc dan kendaraan khusus salju, pantai, dan gunung.

Terakhir, tarif PPnBM 125% berlaku untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 3.000 cc.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut harus memiliki mesin lebih dari 2.500 cc.

Selain itu, tarif ini juga berlaku untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x