Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 silam dan dianggapnya belum pernah dilaksanakan sehingga tidak akan ada revisi.
“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Undang-undang tersebut sudah disepakati oleh DPR dan presiden, sehingga menurut Pratikno tidak perlu ada perubahan.
Baca Juga: Park Bo Young Berikan Donasi untuk Anak – anak Dari Keluarga yang Kurang Mampu
“Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau bergerak? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” kata Pratikno.
Pemerintah bertekad untuk tidak melakukan perubahan terhadap undang-undang yang belum pernah diaplikasikan sesuai peruntukannya.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” tutur Mensesneg.
Selain itu, Pratikno mengharapkan agar tidak muncul narasi lain mengenai isu revisi terhadap kedua undang-undang tersebut.
Hal itu membuat anggapan bahwa pemerintah seolah akan melakukan perubahan sehingga akan berdampak terhadap sistem pemilu dan pilkada di waktu yang akan datang.
Baca Juga: Dikontrak Dua Tahun, Fabiano Hanya Main Kurang dari Tiga Menit