Mensesneg Pratikno Menegaskan UU Pemilu dan Pilkada Tidak Akan Direvisi  

- 16 Februari 2021, 21:22 WIB
Mensesneg Pratikno memberi keterangan pers soal sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada, Jakarta, 16 Februari 2021.
Mensesneg Pratikno memberi keterangan pers soal sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada, Jakarta, 16 Februari 2021. / /Twitter/@setkabgoid/

 

GALAMEDIA – Sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada 10 Februari 2021.

Kali ini Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kembali mempertegas bahwa pemerintah tidak ada niat untuk berencana merubah UU pemilu dan pilkada.

Dilansir dari Setneg, Pratikno menyampaikan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah baik dan tinggal dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya, jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan,” tutur Pratikno di gedung Kemensetneg, Jakarta, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Bayi Viral yang Lahir Tanpa Proses Kehamilan Bakal Jalani Tes DNA

Dirinya tetap menekankan bahwa kedua undang-undang tersebut harus tetap dijalankan meski memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya.

“Meskipun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ucap Mensesneg.

Kemudian Pratikno menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 soal Pilkada yang sudah mengatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x