Kapolri Keluarkan SE UU ITE, Wasekjen Demokrat Singgung Jokowi dan Mahfud MD

- 23 Februari 2021, 14:56 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. / /DOK. PMJNews

Surat edaran tersebut memuat permintaan kepada penyidik polisi untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, surat ini juga memuat permintaan kepada penyidik polisi untuk mengutamakan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang erat kaitannya dengan pelanggaran UU ITE.

Sebelum Rifai menanggapi hal ini, ternyata rekan sejawatnya di Partai Demokrat Benny K. Harman juga sudah turut memberi tanggapan.

Baca Juga: Setelah Corona, Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Serangan Virus Mematikan Ini

Benny meminta kepada Polri agar dapat membebaskan para tersangka kasus pelanggaran UU ITE dengan konsekuensi tetap mengikuti proses hukum.

Menurutnya, restorative justice seharusnya diterapkan di tahap penyidikan dan persidangan.

Oleh karena itu, jika kedua belah pihak telah resmi berdamai maka perselisihan keduanya di pengadilan dapat segera berakhir.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x