Kapolri Keluarkan SE UU ITE, Wasekjen Demokrat Singgung Jokowi dan Mahfud MD

- 23 Februari 2021, 14:56 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. / /DOK. PMJNews

GALAMEDIA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Muhammad Rifai Darus mempertanyakan status hukum tahanan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Polri.

Selain itu, Rifai meminta kepada Polri khususnya pada Divisi Hubungan (Humas) untuk menyampaikan pertanyaannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Babak Baru Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sebut Revisi UU ITE akan Masuk dalam Prolegnas 2021

"Selamat siang Pak Kapolri via @DivHumas_Polri semoga bisa sampai juga kepada pak @mohmahfudmd selaku menkopolhukam n pak @jokowi presiden kita," ujar Rifai yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @RifaiDarusM, 23 Februari 2021.

"Kira-kira bisa tidak yah sodara-sodara sesama anak bangsa yang ditahan karena laporan tentang pelanggaran UU ITE dan belum disidang untuk dibebaskan pak.??," lanjutnya.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU ITE.

Baca Juga: Mathieu: Griezmann Salah Gabung Barcelona

Surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ada Aturannya, Ini 5 Cara Memilih Teman yang Baik Referensi Ali Bin Abi Thalib

Surat edaran tersebut memuat permintaan kepada penyidik polisi untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, surat ini juga memuat permintaan kepada penyidik polisi untuk mengutamakan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang erat kaitannya dengan pelanggaran UU ITE.

Sebelum Rifai menanggapi hal ini, ternyata rekan sejawatnya di Partai Demokrat Benny K. Harman juga sudah turut memberi tanggapan.

Baca Juga: Setelah Corona, Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Serangan Virus Mematikan Ini

Benny meminta kepada Polri agar dapat membebaskan para tersangka kasus pelanggaran UU ITE dengan konsekuensi tetap mengikuti proses hukum.

Menurutnya, restorative justice seharusnya diterapkan di tahap penyidikan dan persidangan.

Oleh karena itu, jika kedua belah pihak telah resmi berdamai maka perselisihan keduanya di pengadilan dapat segera berakhir.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x