Marak Penjualan Ikan Arwana Secara Ilegal di Media Sosial, Polisi Didesak untuk Mengungkapnya

- 26 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Ikan Arwana.
Ilustrasi Ikan Arwana. /biologydictionary.net

GALAMEDIA - Ikan Arwana Sisik Merah merupakan salah satu fauna yang dilindungi di Indonesia, bahkan dunia.

Namun jenis ikan yang sudah hampir punah di alam tersebut, diduga banyak diperjualbelikan secara ilegal.

Salah seorang penggemar ikan arwana, Asep (35) mengaku bahwa penjualan ikan arwana yang dilakukan secara ilegal ini sudah keterlaluan.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Komedi Tanah Air Kembali Berduka, Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Meninggal Dunia

Bahkan kini memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, Facebook dan YouTube. Harga ikan itu pun tak masuk akal, bisa bernilai hingga puluhan ribu dolar AS.

"Awalnya saya lihat di YouTube terkait budi daya ikan arwana, sedang viral di komunitas ada orang yang menjual ikan arwana dengan bebas. Padahal ada hukum yang mengaturnya, diduga izin dan sertifikatnya pun palsu. Ditambah ada dugaan penggunaan stempel Kementerian Lingkungan Hidup palsu," ungkapnya di Kota Bandung, Jumat 26 Februari 2021.

"Kami yang mengoleksi arwana karena hobi merasa sedih dengan kehadiran penjual arwana ilegal ini. Salah satunya ada di Cianjur Jawa Barat, selain menjual arwana secara ilegal, penjualnya juga berani membuat stempel Kementerian Lingkungan Hidup yang diduga palsu," tambah Asep.

Baca Juga: Positif Corona di RI Bertambah 8.232 Kasus, Meninggal Naik 268 Orang, Jabar dan DKI Penyumbang Tertinggi

Menurutnya penjualan ikan arwana ini, seharusnya dilakukan hanya di perusahaan yang t‎elah mendapatkan izin dari negara.

Selain itu, ikan-ikan arwana yang dijual secara legal juga, sudah harus disuntikkan microchip atas izin Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

"Jadi alamat yang dituju untuk pengantaran pun haruslah terdaftar dengan jelas. Jika alamatnya tidak terdaftar di Kementrian LH, maka sudah dipastikan penjualan arwana itu ilegal," ujarnya.

Dikatakannya, arwana dari hasil penangkaran ini, harus dikontrol oleh negara dengan baik. Sebab jika ada pengantaran tanpa kontrol, maka dipastikan reseller arwana tersebut tidak akan membayar pajak.

Baca Juga: MUI Desak Jokowi Ditahan, Rocky Gerung: Nah, Inilah yang Namanya Evolusi Terbalik

"Kalau tidak ada kontrol negara dan pengantarannya tidak jelas, maka ini merugikan negara," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa harga ikan arwana dari peternak di penangkaran di Pontianak terbilang tidak terlalu mahal hanya sekitar Rp 2-‎3 juta.

Namun setelah dijual harganya bisa berlipat ganda dan terkadang bisa seharga Rp 500-600 juta per ekornya.

"Untuk yang standar itu harganya cuma Rp 7 jutaan kalau sudah dijual, tetapi apabila warnanya sudah hampir merah semua harganya beda lagi. Apalagi bagi etnis Tionghoa di mancanegara, ikan ini sebagai pengganti naga yang bisa membawa keberuntungan," jelasnya.

Baca Juga: Innalillahi, Peneliti Temukan Varian Baru Virus Corona Kebal Vaksin

Nama ikan arwana sendiri dalam bahasa mandarin adalah "Ching Lung Ie" yang artinya adalah ikan naga emas. Dikarenakan ikan ini sangat sakral, maka dipastikan harganya bisa berlipat ganda tergantung dari kualitas ikan tersebut.

"Kalau yang full merah warnanya bisa dihargai hingga 30-50 ribu dolar amerika seekornya. Sedangkan paling biasa saja itu harganya juga cukup tinggi, yaitu sekitar 500 dolar AS satu ekornya. Tetapi meski kita membeli yang kualitas terjelek namun dengan makanan dan air yang baik maka bisa juga berubah menjadi merah," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menelusuri kasus penjualan ilegal ikan arwana ini. Serta berharap BKSDA untuk menilisik dan membongkar peredaran gelap ikan naga emas yang dilindungi tersebut.

"Jangan sampai nasibnya seperti lobster lah. Padahal lobster tidak dilindungi namun arwana dilindungi," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x