GALAMEDIA – Setelah dilakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac, kali ini ada vaksin baru dengan nama vaksin Gotong Royong.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 menjelaskan kebijakan vaksinasi Gotong Royong.
Dikutip Galamedia melalui Instagram @kemenkes_ri pada 27 Februari 2021, Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Lantas apa saja kebijakannya?
1.Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong guna membentuk kekebalan imun kelompok
2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan. Semua penerima vaksin Gotong Royong tidak dipungut biaya apapun.
3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah:
- Bagi yang sudah menggunakan vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin lainnya seperti sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan bantuan pemerintah.
- Dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik swasta dan bukan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Baca Juga: Simak, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Soal Kinerja PNS