Tak Perlu Menunggu Vaksin Gratis, Perusahaan Bisa Lakukan Vaksinasi Gotong Royong: Ini Kebijakan dan Syaratnya

- 27 Februari 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /


GALAMEDIA – Setelah dilakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac, kali ini ada vaksin baru dengan nama vaksin Gotong Royong.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 menjelaskan kebijakan vaksinasi Gotong Royong.

Dikutip Galamedia melalui Instagram @kemenkes_ri pada 27 Februari 2021, Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Lantas apa saja kebijakannya?

Baca Juga: PSI Recoki Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Fraksi Golkar: Hanya Cari Sensai, Bukan Mau Beresin Banjir

1.Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong guna membentuk kekebalan imun kelompok

2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan. Semua penerima vaksin Gotong Royong tidak dipungut biaya apapun.

3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah:

- Bagi yang sudah menggunakan vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin lainnya seperti sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan bantuan pemerintah.

- Dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik swasta dan bukan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: Simak, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Soal Kinerja PNS

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x