Mulai 2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

- 27 Februari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Jalanan Jakarta.
Ilustrasi Jalanan Jakarta. /

GALAMEDIA - Mulai tahun 2025 nanti, kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta.

Ketentuan yang berlaku pada 2025 tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken Anies Baswedan pada Agustus 2019 lalu.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut, dikutip Galamedia Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Komedi Tanah Air Kembali Berduka, Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Meninggal Dunia

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta. Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.

Baca Juga: Jadwal, Klasemen, dan Top Skor Serie A Italia Matchday 24: AS Roma vs AC Milan Laga Mempertahankan Posisi

"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.

"Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Syaripudin Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Syaripudin menjelaskan, syarat lulus yakni ada dua agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.

Baca Juga: Dikabarkan Membeli Bali United, Ini Deretan Bisnis yang Dimiliki Kaesang Pangarep

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.

Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x