Gubernur Sulsel Bantah Lakukan Korupsi, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti Kuat

- 28 Februari 2021, 17:48 WIB
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pasca penangkapan dirinya pada Sabtu, 27 Februari 2021 kemarin, Nurdin membantah bahwa dirinya tidak melakukan tindakan suap dan gratifikasi.

Namun, hal tersebut dibantah balik oleh penyidik KPK melalui Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

“Tersangka membantah itu hal yang biasa, itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat,” tegas Ali di gedung KPK, 28 Februari 2021, lansir Antara.

Para tersangka dan berbagai pihak lain yang berkaitan dalam proses penyidikan, diharapkan bersikap kooperatif dalam memberi keterangan.

Ali mengingatkan agar para tersangka bisa menerangkan berbagai fakta sebenarnya kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Tanggapi OTT Gubernur Sulsel, KSP: Penindakan Korupsi Akan Dilakukan Secara Konsisten  

“Agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebelumnya sempat membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dugaan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat disinggung namanya oleh Nurdin.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah,” kata Nurdin saat melakukan bantahan.

Edy Rahmat (ER) sendiri turut ditangkap KPK bersama Nurdin. Selain itu ada Agus Sucipto (AS) sebagai kontraktor ikut digiring.

Baca Juga: PDIP Jabar Ada di Jalur yang Tepat untuk Meraih Kemenangan di Pemilu 2024

KPK telah mengungkap bahwa Gubernur Sulsel tersebut diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian Rp2 miliar diterima pada 26 Februari 2021.

Uang tersebut diserahkan melalui Edy dan Agung kepada Nurdin. Pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri selaku ajudannya menerima uang Rp1 miliar.

Lalu pada awal Februari 2021, Nurdin masih melalui Samsul Bahri, menerima uang sebanyak Rp2,2 miliar, sehingga total seluruhnya Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Kurang Informasi Seputar Covid, Guru Besar Ilmu Komunikasi: Masyarakat Jadi Panik, Takut, dan Kebingungan

KPK telah menjerat Nurdin dan Edy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x