Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Laporkan SPT Sebelum Jatuh Tempo

- 1 Maret 2021, 19:53 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Youtube Humas Jabar

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajak seluruh warga wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

"Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak," ujarnya.

Baca Juga: Kesan Robert Setelah Persib Latihan Perdana di Stadion GBLA

"(Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar," sambung dia.

EPria yang akrab disapa Emil itu menyampaikan hal tersebut usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan, Jln. Cicendo, Kota Bandung, Senin, 1 Maret 2021.

Menurutnya penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19.

Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Polisi Virtual Mengintai, Masyarakat Semakin Takut untuk Berkomentar

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing," ujar Emil.

Dikatakannya peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp 1.743 triliun.

"Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia," katanya.

Emil menjelaskan dalam melaporkan SPT tahunan, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warga Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

"Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021," terangnya.

Baca Juga: Didampingi Para Pejabat Pemkab, Bupati Bandung Terpilih Divaksin Covid-19

Lebih jauh, dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan, dimana melalui e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu.

Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp 100.000 untuk WP perorangan dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.

"Mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x