KPK Ungkap Soal Keberadaan Harun Masiku Saat Ini

- 2 Maret 2021, 20:35 WIB
Buronan KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku.
Buronan KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku. /PR tasikmalaya/


GALAMEDIA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan soal keberadaan Harun Masiku, tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

KPK meyakini bahwa mantan caleg PDIP yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 itu berada di Indonesia.

“Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Ia meyakini Harun Masiku tidak bisa lolos ke luar negeri melalui pintu resmi yang dijaga Imigrasi.

Baca Juga: Berjalan Lamban, Ahok Uring-uringan Soal Pertashop

“Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos,” lanjut Alex.

Alex mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun Masiku bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk DPO.

“Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan,” ujarnya.

Alex menambahkan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut.

Baca Juga: Reunian dengan 5 Mantan Menteri BUMN, Erick Thohir: Sebentar tapi Berkesan

“Sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor,” kata Alex.

Seperti diketahui, dari 2017 sampai 2020 ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Khusus di 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Dirundung Duka, Pemain Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia

Dengan demikian, KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x