GALAMEDIA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal di perairan Indonesia, yang melanggar regulasi karena tidak mematuhi ketentuan beroperasi penangkapan ikan.
Dilansir Galamedia dari Antara, 3 Maret 2021, KKP kembali menangkap tiga kapal ikan di kawasan Laut Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Diketahui, kapal yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Sulawesi Utara.
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Inilah Fakta-faktanya
"Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Tiga kapal tersebut melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan diamankan pada 26 Februari 2021.
Pengamanan tiga kapal di Halmahera Tengah itu juga dinilai menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial, yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani.
Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi Utara.