KKP Amankan Tiga Kapal Ikan Pelanggar Regulasi di Halmahera Tengah yang Diduga Kapal Asing

- 3 Maret 2021, 10:41 WIB
KKP saat mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah.
KKP saat mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah. /ANTARA/

"Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Pung.

Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Tentang Investasi Miras, Rocky Gerung: Hanya Mencabut Daunnya Saja, Akarnya Masih Ada

“Menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x