KKP Amankan Tiga Kapal Ikan Pelanggar Regulasi di Halmahera Tengah yang Diduga Kapal Asing

- 3 Maret 2021, 10:41 WIB
KKP saat mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah.
KKP saat mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah. /ANTARA/

GALAMEDIA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal di perairan Indonesia, yang melanggar regulasi karena tidak mematuhi ketentuan beroperasi penangkapan ikan.

Dilansir Galamedia dari Antara, 3 Maret 2021, KKP kembali menangkap tiga kapal ikan di kawasan Laut Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Diketahui, kapal yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Sulawesi Utara.

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Inilah Fakta-faktanya

"Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

Tiga kapal tersebut melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan diamankan pada 26 Februari 2021.

Pengamanan tiga kapal di Halmahera Tengah itu juga dinilai menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial, yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani.

Baca Juga: Sosok Yasin Ardhy di Mata Yusril Ihza Mahendra: Beliau Orang yang Sangat Baik dan Ramah Terhadap Sesama

Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi Utara.

"Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Pung.

Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Tentang Investasi Miras, Rocky Gerung: Hanya Mencabut Daunnya Saja, Akarnya Masih Ada

“Menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x