Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

- 3 Maret 2021, 18:58 WIB
Penyidik KPK sedang menunjukan barang bukti tersangka korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK sedang menunjukan barang bukti tersangka korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. //Antara/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Tanggapi Ucapan Ayah Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Ada Allah Maha Melihat dan Mendengar

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dirinya tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,4 miliar yang diterimanya dalam beberapa tahap.

Akhir 2020, Nurdin diduga menerima suap dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta.

Di awal Februari, dirinya menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar melalui Samsul Bahari selaku ajudan pribadinya.

Baca Juga: Soal Haji 2021, Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Syarat Baru Bagi Jemaah

Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang sekira Rp1 miliar.

Dan terkahir, pada 26 Februari 2021, Nurdin menerima Rp 2 miliar dari Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Edy Rahmat selaku Sekretariat PUTR.

Saat ini Nurdin, Edy, Agung sama-sama dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x