Sebagai bentuk pertanggung jawabannya, Bety dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, Bety dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dan denda sebesar Rp 200 juta.
Namun, jika denda tersebut tidak dibayar maka Bety wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan. ***
SUMBER https://twitter.com/kh_notodiputro/status/1367086996556947456