Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Pembobol Dana Pensiun Pertamina, Konsultan Politik: Apakah Kita Perlu KPK?

- 3 Maret 2021, 21:31 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

Sebagai bentuk pertanggung jawabannya, Bety dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Airlangga Hartarto Dikabarkan Galang Kekuatan untuk Pilpres 2024, Begini Penjelasan Gerindra

Oleh karena itu, Bety dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dan denda sebesar Rp 200 juta.

Namun, jika denda tersebut tidak dibayar maka Bety wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan. ***

SUMBER https://twitter.com/kh_notodiputro/status/1367086996556947456

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x