Pegawai Bank BUMN di Badung Korupsi Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Judi Online

- 3 Maret 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

GALAMEDIA - Seorang pegawai bank BUMN berinisial IBGS ditahan Kejaksaan Negeri Badung atas dugaan korupsi.

Petugas penerima pengajuan kredit atau analis kredit itu diduga korupsi yang uangnya digunakan untuk judi online atau daring.

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, judi 'online' dan sebagainya," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Ihhh..Air Sungai di Samping Kantor Wali Kota Bandung Sempat Keluarkan Bau Tak Sedap

Bamaxs menerangkan, peran tersangka di bank BUMN tersebut bisa disebut sebagai Mantri, yang berarti pegawai bank BUMN bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit.

Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tersangka lain, Bamaxs mengatakan belum ditemukan keterlibatan yang lainnya.

Dilansir Antara, tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantu Gibran Promosikan Gerakan ‘Lapor Mas Wali!’  

 Konferensi press pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Rabu, 3 Maret 2021./ANTARA/HO-Humas Kejaksanaan Negeri Badung (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021/
Konferensi press pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Rabu, 3 Maret 2021./ANTARA/HO-Humas Kejaksanaan Negeri Badung (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021/

Baca Juga: Selain TNI, 1.356 Personel Polrestro Jaksel Turut Ikuti Vaksinasi Covid-19

Selain itu, tersangka diduga juga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus korupsi di bank BUMN ini sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Adapun nilai total kerugian dari kasus dugaan korupsi kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kini Giliran 125 Ribu Prajurit Mulai Menjalani Vaksinasi Covid-19 di Mabes TNI  

Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Kerobokan dengan hasil tes cepat antigen non-reaktif.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x