Saat ini berkas-berkas perkara atas kasus keenam tersangka tersebut tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diuji.
Penetapan ini tentu saja menuai perhatian dari publik. Bagaimana tidak?, pasalnya keenam laskar tersebut telah tewas dalam insiden itu sendiri. Terlebih, banyak juga pihak yang justru menuntut keadilan bagi keenam laskar ini karena diduga menjadi korban pelanggaran HAM oleh oknum Polisi.
Sebelumnya, polisi menembak mati keenam laskar FPI ini karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota Polisi saat kejadian 7 Desember 2020 itu.***