Edhy mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 yang dirilis pada Mei lalu.
Padahal selama masa kepemimpinan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 2014-2019 lalu, ekspor benih lobster dilarang.
Baca Juga: GRATIS Cukup Daftar via Twitter @yousuckMZ, Miliarder Jepang Ajak Delapan Warga Dunia Keliling Bulan
Dengan aturan larangan-larangan tersebut, maka selama masa kepemimpinan Susi, ekspor benih lobster tercatat nol (0).
Namun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur tersebut.
Dan beberapa bulan kemudian Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Menteri KKP menggantikan Edhy Prabowo serta kemudian Ia membuat kebijakan melarang kembali ekspor benih bening lobster (BBL).
Baca Juga: Elsa Depresi, Al Akhirnya Temukan Andin: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Maret 2021
Meski ekspor BBL dilarang kembali, ternyata penyelundupannya tetap marak dari Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Bahkan kini, penyelundupannya disatukan dari kiriman BBL ilegal asal Jawa. Selama ini, jalur favorit penyelundupan BBL asal Pesisir Barat adalah lewat Jakarta, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.***