YouTuber, TikToker dan Selegram Akan Diawasi Lebih Ketat oleh Kantor Pajak

- 5 Maret 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi YouTuber./Pixabay.com/Lukasbieri
Ilustrasi YouTuber./Pixabay.com/Lukasbieri /

 

GALAMEDIA - Teknologi makin hari semakin berkembang, bahkan yang namanya internet saat ini sudah tidak bisa lepas dari keseharian maskyarakat.

Saat ini, mencari uang di internet bukanlah hal yang sulit jika konsisten didalamnya. Seperti menjadi YouTuber, TikToker atau Selebgram yang bisa menghasilkan uang lewat endorse iklan.

Ketiga hal tersebut akan diawasi dengan ketat oleh kantor pajak mulai tahun ini.

Baca Juga: Cegah Tindakan Inkostitusional, Partai Demokrat Minta Perlindungan Hukum pada Pemerintah

Tujuanya agar bisa menggali potensi penerimaan atas penghasilan profesi yang ada di media sosial tersebut.

Upaya optimalisasi penerimaan negara dari YouTuber, Selebgram, dan TikToker tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJO) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020.

DJP mengamati hal itu berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda ke seluruh dunia.

Karena pandemi tersebut, hampir semua kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual, yang memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Ryeowook SuJu Nyanyikan Lagu 'Terlanjur Mencinta' Bikin K-Popers Klepek-klepek

Kegiatan tersebut melahirkan aktifvitas-aktivitas ekonomi yang baru dan bisa menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya.

Sehingga, penghasilan para youtuber, Selebgram, dan tiktoker meningkat dan semakin membuat banyak orang yang masuk ke ranah pekerjaan tersebut.

Karena itu, DJP akhirnya melihat potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat.

Selain itu juga, DJP melihat penghasilan para YouTuber, Selebgram, dan TikToker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain.

Baca Juga: Hore! Maskapai Garuda Indonesia Gratiskan Rapid Tes Antigen

"DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan dari rencana strategis DJP dalam lima tahun kedepan," dikutip dari DJP Kemenkeu 2020 via kontan.co.id, Jumat, 5 Maret 2021.

Ada juga selain YouTuber, Selebgram, dan TikToker, antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri.

Contohnya seperti merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x