Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

- 6 Maret 2021, 15:22 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Kemudian Mahfud MD pun menjelaskan jika hasil KLB yang membentuk struktur baru Partai Demokrat didaftarkan ke Kemenkumham, bisa menjadi delik hukum.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," tuturnya.

Jika Kemenhumham sudah mengeluarkan keputusan, kemudian hasilnya ditolak, maka bisa digugat ke pengadilan.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Jadi sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," ucap Mahfud.

Selain itu, dia membeberkan jika sejak masa pemerintahan Megawati hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah ikut campur urusan KLB atau Munaslub.

Baca Juga: Sekilas tentang Shirley Setia, Bintang Baru Bollywood yang Jago Akting dan Menyanyi

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," tutur mantan Hakim MK tersebut.

Menko Polhukam menganggap bahwa jika pemerintah ikut campur urusan internal partai, maka itu sama dengan intervensi.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsbnya," tuturnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah hasil KLB yang membentuk struktur baru akan didaftarkan kepada Kemenkumham.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x