Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

- 6 Maret 2021, 15:22 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA – Pasca terlaksananya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memohon kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

Banyak kader Partai Demokrat merasa keberatan dan memprotes pelaksanaan KLB sebagai bukti nyata kudeta terhadap kepemimpinan AHY.

Atas kericuhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melarang KLB.

Baca Juga: Berapi-api di Hadapan Peserta KLB, Moeldoko: Mari Berjuang Raih Kembali Kejayaan Demokrat!

Melalui akun Twitternya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyampaikan alasannya.

"Sesuai UU 9/98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.

Pernyataan tersebut Mahfud bandingkan dengan kejadian pada masa pemerintahan Megawati saat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diambil alih dari Gus Dur.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003)," ungkapnya.

Baca Juga: Selebgram dan Influencer Cantik Indonesia yang Wajib Kamu Follow, Salah Satunya Rachel Vennya

Kemudian Mahfud MD pun menjelaskan jika hasil KLB yang membentuk struktur baru Partai Demokrat didaftarkan ke Kemenkumham, bisa menjadi delik hukum.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," tuturnya.

Jika Kemenhumham sudah mengeluarkan keputusan, kemudian hasilnya ditolak, maka bisa digugat ke pengadilan.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Jadi sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," ucap Mahfud.

Selain itu, dia membeberkan jika sejak masa pemerintahan Megawati hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah ikut campur urusan KLB atau Munaslub.

Baca Juga: Sekilas tentang Shirley Setia, Bintang Baru Bollywood yang Jago Akting dan Menyanyi

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," tutur mantan Hakim MK tersebut.

Menko Polhukam menganggap bahwa jika pemerintah ikut campur urusan internal partai, maka itu sama dengan intervensi.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsbnya," tuturnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah hasil KLB yang membentuk struktur baru akan didaftarkan kepada Kemenkumham.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x