DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

- 6 Maret 2021, 17:15 WIB
DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan /Tangkap layar whatsApp

Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat ini pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan bahwa klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah fundamental secara struktural.

“Dengan adanya terobosan ini (UU Cipta Kerja) saya kira investor akan berbondong-bondong ke Indonesia,” ujar Fathan.

Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara Terkait Dualisme Partai Demokrat, Mahfud MD: Itu Masalah Internal

Program PEN & paket Menjaga tren pemulihan menuju zonapositif - paket kebijakan dunia usaha untuk mendorong lebih jauh pemulihan dan mengantisipasi tekanan pandemi. Fathan menambahkan, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

“Market sudah mulai membaik, capital inflow sudah baik, saham-saham mulai rebound, komoditas (kelapa sawit dan batubara) sudah mulai naik. Sehingga 2021 ini kita optimis, recovery akan tumbuh dengan baik,” imbuhnya.

Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama bahwa Indonesia adalah tempat strategis untuk berinvestasi.

“Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investor tak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

Sementara Kepala KPP Pratama Soreang Arif Priyanto mengungkapkan latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-
luasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x