“Kongres ini aspek legalitasnya adalah dua pertiga pemilik suara atau hitung hitungannya lebih rendah lagi adalah 50 persen ditambah satu. Nah itu sudah terpenuhi,” tuturnya saat KLB di Deliserdang, 5 Maret 2021.
Namun, banyak dari kader Partai Demokrat termasuk para petinggi, baik AHY, SBY, dan seluruh DPD Partai Demokrat mengatakan KLB tersebut ilegal karena melanggar AD/ART.
Diketahui, saat ini AHY beserta 34 DPD Partai Demokrat dan Majelis Tinggi Partai akan mengunjungi kantor Kemenkumham dan KPU. Tujuan kunjungan tersebut untuk menyampaikan laporan soal ketidakabsahan KLB karena melanggar AD/ART Partai Demokrat.***