Mahfud MD Beri Cara Selesaikan Masalah Demokrat, Jansen: Selamat, 3 Syarat KLB Tak Sesuai AD/ART

- 8 Maret 2021, 12:29 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /Twitter/@jansen_jsp/

“Kongres ini aspek legalitasnya adalah dua pertiga pemilik suara atau hitung hitungannya lebih rendah lagi adalah 50 persen ditambah satu. Nah itu sudah terpenuhi,” tuturnya saat KLB di Deliserdang, 5 Maret 2021.

Namun, banyak dari kader Partai Demokrat termasuk para petinggi, baik AHY, SBY, dan seluruh DPD Partai Demokrat mengatakan KLB tersebut ilegal karena melanggar AD/ART.

Diketahui, saat ini AHY beserta 34 DPD Partai Demokrat dan Majelis Tinggi Partai akan mengunjungi kantor Kemenkumham dan KPU. Tujuan kunjungan tersebut untuk menyampaikan laporan soal ketidakabsahan KLB karena melanggar AD/ART Partai Demokrat.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah