Mahfud MD Beri Cara Selesaikan Masalah Demokrat, Jansen: Selamat, 3 Syarat KLB Tak Sesuai AD/ART

- 8 Maret 2021, 12:29 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /Twitter/@jansen_jsp/

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menjelaskan cara penyelesaian masalah Partai Demokrat. Ia mengungkapkan bahwa kubu KLB bisa mendaftarkan hasil beserta AD/ART kepada Kemenkumham.

Begitu juga dengan kubu AHY dapat mengajukan laporan mengenai ketidakabsahan KLB yang dianggap melanggar AD/ART Partai Demokrat. Mahfud MD melalui siaran Youtube Kemenko Polhukam RI menyampaikan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini adalah pasca terpilihnya AHY menjadi Ketum.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V Partai Demokrat pada 13 Maret 2020 lalu. Dari penjelasan Mahfud tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut mengomentari penjelasan dari Mahfud MD.

Baca Juga: Partai Demokrat Serahkan Laporan Pelanggaran Hukum KLB ke Dirjen AHU Kemenhumham Hari Ini

Melalui akun Twitternya, Jansen mengatakan bahwa penjelasan Mahfud MD sudah mengunci pihak KLB bersalah, karena tidak memenuhi unsur yang ada dalam AD/ART.

“Maturnuwun Prof @mohmahfudmd klarifikasinya. Dengan pernyataan resmi pemerintah ini jelas sudah, dasar hukum menilai KLB Sibolangit akan mempergunakan AD/ART @PDemokrat 2020,” cuit @jansen_jsp, 7 Maret 2021.

Kemudian Jansen mengucapkan selamat kepada kubu KLB karena tidak memenuhi tiga unsur sebagai syarat sah pelaksanaan KLB. “Selamat untuk seluruh kader karena syarat KLB 3 unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 persen DPC tak mungkin terpenuhi,” ucapnya.

Sebelumnya, kader senior Partai Demokrat Max Sopacua menyebutkan bahwa acara sudah sesuai legalitas hukum.

Baca Juga: Terkait Impor Beras 1 Juta Ton, Andi Akmal Kritisi Pemerintah: Hasil Tanam Tahun Ini Membaik, Kok Impor Terus?

“Kongres ini aspek legalitasnya adalah dua pertiga pemilik suara atau hitung hitungannya lebih rendah lagi adalah 50 persen ditambah satu. Nah itu sudah terpenuhi,” tuturnya saat KLB di Deliserdang, 5 Maret 2021.

Namun, banyak dari kader Partai Demokrat termasuk para petinggi, baik AHY, SBY, dan seluruh DPD Partai Demokrat mengatakan KLB tersebut ilegal karena melanggar AD/ART.

Diketahui, saat ini AHY beserta 34 DPD Partai Demokrat dan Majelis Tinggi Partai akan mengunjungi kantor Kemenkumham dan KPU. Tujuan kunjungan tersebut untuk menyampaikan laporan soal ketidakabsahan KLB karena melanggar AD/ART Partai Demokrat.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah