Akan tetapi bisa terjadi perpindahan kepengurusan partai dengan sangat mudah bahkan menjadi dua kepengurusan.
“Karena membangun partai politik itu pekerjaan super berat tapi dengan mudahnya berpindah kepengurusan, jadi ada dua kepengurusan,” ujarnya.
Baca Juga: Jansen Sitindaon Sebut Moeldoko Bukan Kader atau Simpatisan Partai Demokrat: Dimana Logikanya?
Selain itu Mardani Ali Sera juga menyebut KLB Partai Demokrat sebagai salah satu bentuk pelecehan hukum.
Menurut Mardani Ali Sera bahwa Undang-Undang (UU) Partai Politik telah mengatur segala hal perihal partai.
“Bentuk pelecehan hukum karena UU Partai Politik sudah mengatur sedemikian rupa,” jelasnya.
Ini praktik buruk bagi demokrasi, karena membangun partai politik itu pekerjaan super berat tapi dengan mudahnya berpindah kepengurusan, jadi ada dua kepengurusan. Bentuk pelecehan hukum karena UU Partai Politik sudah mengatur sedemikian rupa.https://t.co/qfd1VgNiA8— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 7, 2021
***