Jimly Asshiddiqie Bisa Membuat AHY Merasa Lega Hadapi Masalah Partai Demokrat

- 9 Maret 2021, 21:42 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.*
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.* /Antara/Fathur Rochman/Antara


GALAMEDIA - Usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebutkan perubahan dalam partai politik (Parpol) tidak bisa begitu saja terjadi, baik menyangkut penggantian, pengesahan maupun, pembubaran.

Disebutkan, semua itu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomer 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Menteri tidak akan semena-mena membubarkan atau mengganti atau mengesahkan begitu saja karena di UU diaturnya begitu," jelasnya, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Menkum HAM Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Tak Tuding Pemerintah, Begini Reaksi Partai Demokrat

Jimly pun menjelaskan, pelbagai hal terkait perubahan partai politik berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas). Oleh sebab itu, pembubaran parpol akan lebih sulit ketimbang pembubaran ormas.

"Saya sampaikan bahwa ini masalah partai politik beda dengan ormas. Baik di UU tahun 2008 atau UU tahun 2011 tentang parpol. Mau pun di UUD ini prinsip yang sangat penting bagi pilar demokrasi, penting harus dilindungi," ucap dia.

"Maka pembubaran parpol pun enggak sama dengan ormas, harus di MK saking pentingnya. Jadi kalau ada masalah dengan partai, menteri itu di akhir," imbuh Jimly lagi.

Mengenai permasalahan yang dihadapi Partai Demokrat, Jimly optimis bisa segera diselesaikan.

Baca Juga: Tidak Disangka, Ternyata Nenek 64 Tahun Ini adalah Pelaku Pembuang Sampah Botol Plastik ke Kuda Nil

Keyakinan itu diutarakan Jimly bertolok pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan jajaran menteri Presiden Joko Widodo.

"Jadi khusus kasus yang dihadapi partai demokrat saya optimis bahwa ini akan mencapai solusinya pada saatnya. Cuma kapan itu prosesnya bagaimana, ya dilalui aja dengan menggunakan logic power, moral power dan kesepakatan peraturan perundang undangan hukum yang kita sepakati," ucap dia.

"Antara pemerintah dengan statement-statement yang sudah disampaikan oleh Pak Mahfud juga menteri-menteri yang terkait, saya rasa bisa dijadikan pegangan," lanjut Jimly.

Diketahui, AHY menemui Jimly untuk meminta wejangan terkait masalah yang menyangkut Partai Demokrat baru-baru ini, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Meghan Markle Bongkar Kebusukan Kerajaan Inggris, Begini Reaksi PM Inggris Boris Johnson

Sementara pada hari yang sama, salah satu panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Ilal Ferhard mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat versi kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan dilakukan pada Selasa 9 Maret 2021 siang.

Namun pernyataan tersebut dibantah pihak Kemenkumham.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Umrah Kembali Ditunda

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kememkumham Baroto mengatakan belum ada dokumen kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang masuk ke instansi tersebut.

"Belum ada dokumen yang masuk," kata Baroto saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 9 Maret 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x