Umat Kristen Boleh Gunakan Kata 'Allah', Pengadilan Tinggi Nyatakan Pemerintah Malaysia Keliru

- 10 Maret 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi. Masyarakat non-Muslim di Malaysia diperbolehkan menggunakan kata 'Allah'.
Ilustrasi. Masyarakat non-Muslim di Malaysia diperbolehkan menggunakan kata 'Allah'. /Unsplash / Positive Moslem Attitude/

Ariffin mengatakan pengadilan mengizinkan deklarasi dalam mempraktikkan kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11 dan 12 Konstitusi Federal.

Pada tanggal 11 Mei 2008 CD berjudul "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah" dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah" disita dari Jill Irlandia segera setelah dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.

Baca Juga: 6 Jenderal Ini Berhasil Dirikan Partai, Syahrial Nasution: Kalau Jenderal Moeldoko?

Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi.

Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut ke Irlandia.

Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Irlandia tentang penggunaan kata 'Allah' didengarkan kembali.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x