Kuasa Hukum Kubu AHY Sebut Jokowi Brutal, Refly Harun Sentil MTP Demokrat

- 13 Maret 2021, 06:08 WIB
Sejumlah kader Partai Demokrat membubuhkan tanda tangan saat pernyataan menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/3/2021). Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kudus menyatakan menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Sejumlah kader Partai Demokrat membubuhkan tanda tangan saat pernyataan menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/3/2021). Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kudus menyatakan menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj. /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO


GALAMEDIA – Terkait dengan pernyataan kuasa hukum Partai Demokrat  kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bambang Widjojanto (BW) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), ahli hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat.

“Saya menyarankan agar kasus ini diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, 13 Maret 2021.

Menurutnya, Mahkamah Parpol merupakan pihak yang terlebih dahulu menyelesaikan konflik-konflik kepartaian sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011 pasal 32.

“Jadi, kalau ada konflik ada jangan buru-buru ke pengadilan,” lanjutnya.

Menurutnya, pengadilan belum tentu bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang seharusnya diputus.

Baca Juga: Limbah Batubara Tak Termasuk Limbah B3, Aktivis Lingkungan Serang Jokowi: Jangan Rugikan Rakyat!

“Misalnya dalam konteks Kongres Luar Biasa (KLB) kalau benar-benar telanjang keyakinannya bahwa KLB itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tentu, tidak ada persetujuan dari majelis tinggi. Tentu, kita harus cek lagi apakah dihadiri dua per tiga Ketua DPD dan separuh dari DPC dan dilaksanakan oleh DPP,” ungkapnya.

“Tapi jangan lupa saya sarankan untuk kepengurusan. Undang-undang (UU) mengatakan putusannya final dan mengikat secara internal,” imbuh Refly.

Internal yang dimaksud adalah berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat yaitu Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko.

Sebelumnya,  Ketua Bamkostra DPP Partai Demokrat Kubu AHY Herzaky Mahendra Putra menggandeng 13 kuasa hukum, yang di antaranya ada BW dalam mengajukan gugatan perlawanan hukum terkait KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Hepi-hepi, Rocky Gerung Sebut Ini Seperti Kronologi Lengsernya Soeharto di Orde Baru

BW beserta 12 kuasa hukum lainnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Maret 2021.

Selain itu, BW meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak mengakomodasi pihak-pihak yang terlibat KLB Deli Serdang.

"Tadi ada yang menarik Mas Zaky kemukakan, konstitusi partai tuh diinjak-injak. Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas. Brutalitas demokratif terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," ujar BW.***

 

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x